Kawal Putusan Besaran UMK oleh Gubernur, Ribuan Buruh dari Purwakarta Konvoi Menuju Bandung

- 29 November 2023, 11:04 WIB
Aliansi Buruh Kabupaten Purwakarta.
Aliansi Buruh Kabupaten Purwakarta. /Dok: Aliansi Buruh Purwakarta./

PR PURWAKARTA - Ketua Presidium Aliansi Buruh Purwakarta sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa tanggal 30 November 2023 merupakan batas akhir Gubernur Jawa Barat memutuskan besaran UMK tiap kabupaten.

Namun, kata dia, untuk Jawa Barat, dengan telah ditandatanganinya berita acara rapat dewan pengupahan propinsi yang meminta diskresi Pj Gubernur maka bisa saja Pj Gubernur memutuskan di tanggal 29 November 2023.

"Kabur mulu, ngga bupati, ngga Gubernur sama saja. Seperti berat banget buat ketemu tamu tamunya kaum buruh yang sering termarjinalkan ini. Bedanya, kalau Pj Bupati Purwakarta, sebelum batas akhir memberikan rekomendasi UMK tidak menggunakan PP51/2023 yakni sebesar 12%. Hal ini kami apresiasi sekalipun masih di bawah target yakni 15%" ujar Wahyu Hidayat, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: 4 Tahun PRMN, Bersama Membangun Media Terpercaya di Indonesia

Wahyu juga menyampaikan bahwa unsur Depeprov dari Pemerintah dan APINDO seolah berniat memiskinkan buruh se-Jawa Barat.

"Lha ini, sudah hilalnya belum kelihatan, unsur Depeprov benar-benar berniat untuk miskinkan buruh se- Jawa Barat. Rekomendasi para Bupati/walikota mereka mentahkan. Rekomendasi kenaikan UMK Purwakarta sebesar Rp 535.760,98 atau 12% oleh unsur pemerintah diusulkan hanya naik Rp 23.394,98 (0,52%) dan unsur pengusaha (APINDO) mengusulkan supaya tidak naik upah. Ini gila!" Tegasnya.

Oleh karena itu, sekalipun urusan buruh adalah dengan pemerintah provinsi Jawa Barat, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Purwakarta karena kondisi lalu lintas akan terganggu oleh aksi para buruh.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Tutup Hak Rakyat Dapatkan Informasi

Sejak pagi menjelang siang, kata Wahyu, ribuan buruh akan kembali turun ke jalan dengan melakukan konvoi kendaraan roda dua dari segenap penjuru menuju Bandung. Jalan arteri Cikopo - Darangdan pasti akan tersendat atau terdampak macet.

"Namun, terpaksa hal ini kami lakukan untuk membalas penghinaan Pemprov Jabar maupun APINDO. Penghinaan terhadap buruh Jawa Barat maupun atas rekomendasi para bupati/walikota se-Jawa Barat,

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah