Klaim Asuransi Ditolak, Nasabah Gugat BNI ke Pengadilan Negeri Purwakarta

- 3 November 2023, 16:35 WIB
Para kuasa hukum dari Kantor Hukum Ben’s & Partners layangkan gugatan ke PN Purwakarta.
Para kuasa hukum dari Kantor Hukum Ben’s & Partners layangkan gugatan ke PN Purwakarta. /Tim PR Purwakarta

“Semasa hidupnya almarhum suami penggugat selalu tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya untuk membayarkan asuransi di BNI Life Insurance dari bulan April 2021 sampai Februari 2023. Namun sejak bulan September 2021, suami penggugat mengalami sakit parah dan tidak bisa bekerja, sehingga kesulitan membayar angsuran kepada tergugat yang mengakibatkan adanya keterlambatan pembayaran angsuran kepada tergugat, yang kemudian pada tanggal 23 Juli 2023 suami penggugat telah meninggal dunia disebabkan karena sakit,” kata pria yang akrab disapa Asep Bentar.

“Pihak penggugatpun mengakui karena ada tunggakan asuransi sehingga asuransi tidak bisa diklaim, lalu penggugatpun melunasi tunggakan asuransi itu. Namun mirisnya setelah tunggakan asuransi itu ingin dia klaim ke BNI Life Insurance malah menolak dengan alasan Proteksi Asuransi Tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Hingga naskah ini ditulis, pihak media belum memperoleh keterangan resmi dari para pihak terkait, khusunya pihak BNI Life Insurance.***

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah