Tegas! Bawaslu Purwakarta Minta Parpol Segera Tertibkan APS yang Memuat Unsur Kampanye

- 17 Oktober 2023, 07:00 WIB
Wahyudin anggota Bawaslu Purwakarta (tengah) beserta jajaran Staf Bawaslu.
Wahyudin anggota Bawaslu Purwakarta (tengah) beserta jajaran Staf Bawaslu. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan tegas meminta kepada peserta Pemilu atau Partai Politik (Parpol) untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat materi kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin dalam keterangannya menyampaikan, saat ini peserta Pemilu 2024 belum diperbolehkan memasang spanduk, baligho atau media lainnya yang memuat materi kampanye. Karena belum memasuki tahapan kampanye.

"Tahapan kampanye itu baru akan dilaksanakan pada 28 November sampai 10 Februari 2023 nanti. Hari ini masih tahapan pencalonan," kata Wahyudin, pada Selasa 17 Okotber 2023.

Baca Juga: Karya Bakti Divisi Infanteri 1 Kostrad dan Jasa Tirta II, Hijaukan Sungai Cibuaya

Baca Juga: Kadisdik Purwakarta: Peran Masyarakat Sangat Penting untuk Sukseskan Dunia Pendidikan

"Sebelum memasuki tahapan kampanye, hari ini peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang bendera beserta nomor urutnya. Sosialisasi boleh, tapi bentuknya pendidikan politik di internal parpol masing-masing. Ini sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79," sambungnya.

Dia mengungkapkan, berkaitan dengan APS berbentuk baligho dan sepanduk yang hari ini bertebaran. PIhaknya akan berkoordinasi dengan partai politik, dan mempersilahkan partai politik masing-masing untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Konsolidasi Kemenangan Golkar Purwakarta, Anne Ratna Temui Uda Herman

"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk membahas rencana penertiban APS yang sudah bertebaran sebelum memasuki tahanan kampanye. Terutama APS yang melanggar ketentuan Perda dan ketentuan tentang angkutan darat," katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x