Baca Juga: Mangga Catat ASN di Purwakarta, Pemkab Terbitkan Jam Kerja Selama Ramadhan
Baca Juga: Atasi Polio, Pemda Purwakarta Targetkan Imunisasi Puluhan Ribu Balita
"Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 bahkan tegas sekali menyatakan _'Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta'_," jelasnya.
Pasal 280 ayat 3 berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (diantaranya ASN dan Kades) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. ***