"Beliau juga kan perlu bukti, bahwa untuk hadir hari ini belum ada panggilan resmi dari pengadilan," katanya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Ditunda Lagi
Dalam sidang kedua tersebut Ojat meminta surat panggilan resmi kepada pengadilan untuk proses mediasi selanjutnya.
"Tadi kami sampaikan untuk meminta secara administratif surat panggilan kepada beliau untuk hadir dalam mediasi," ujar Ojat.
"Baru tadi clear, jadi nanti suratnya akan keluar dari Pengadilan Agama untuk memanggil beliau hadir dalam acara mediasi nanti pada 27 Oktober 2022," lanjutnya.
Dalam sidang pertamanya, Ojat juga menyebut bahwa surat panggilan untuk Dedi Mulyadi yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Purwakarta itu salah alamat.
Baca Juga: Prediksi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ridwan Kamil atau AHY?
"Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang," kata Ojat.
Sidang lanjutan sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi akan dilaksanakan kembali pada 27 Oktober nanti dengan agenda mediasi.***