PURWAKARTA TALK - Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta bakal laporkan perusahaan pembiayaan kendaraan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, OJK dan Kemendag.
Sebelumnya, Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta telah melaporkan kasus baku hantam para anggotanya dengan mata elang ke pihak kepolisian.
"Kami bakal laporan leasing FIF itu karena telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen," ungkap Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan, Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga: 5 Alat Bantu untuk Download MP3 dengan Mudah
Menurutnya, penarikan kendaraan di jalanan tidak dibenarkan karena harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.
Pihak perusahaan pembiayaan kendaraan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
"Jadi ekseksui bukan dilakukan pihak lembaga pembiayaan apalagi mata elang atau debt collector, melainkan hasil putusan pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Musically Downloader: Cara Unduh Video Musically di Android
Mengenai ketiadaan sertifikat fidusia, sebagai debitur atau konsumen selayaknya memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti bahwa objek jaminan tersebut sudah terdaftar atau didaftarkan.