7 Warga Lapas Purwakarta Bebas Usai Dapat Asimilasi

- 12 Februari 2022, 13:13 WIB
Lapas Klas IIB Purwakarta, Jawa Barat.
Lapas Klas IIB Purwakarta, Jawa Barat. /

PURWAKARTA TALK - Tujuh warga binaan di Lapas Klas IIB Purwakarta, Jawa Barat, menghirup udara segar setelah menjalani hukuman dalam kurun waktu berbeda.

Mereka bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat sesuai Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Jumlah warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah periode 1 Januari 2022 hingga 11 Februari 2022, ada tujuh orang," ujar Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Imbang Lawan Persikabo 1973, Persita Tangerang Tetap Bersyukur Petik Poin

Program itu diberikan, kata dia, karena ketujuh napi sudah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama di lapas.

Selain itu, sambung Sopiana, tujuh orang narapidana yang memperoleh asimilasi rumah telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana.

Baca Juga: Ada Mantan Anak Asuhnya, Juru Taktik Bali United Fokus Raih Kemenangan Lawan Bhayangkara FC

"Bagi cuti bersyarat telah menjalani dua pertiga masa pidana. Asimilasi dan integrasi untuk WBP terus kami lakukan guna mendukung program Dirjen Pemasyarakatan dan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas Purwakarta," kata Sopiana.

Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x