PURWAKARTA TALK - Anggota Polsek Plered, dari Polres Purwakarta mengamankan puluhan botol minuman keras alias miras berbagai merk.
Puluhan botol itu diamankan dalam Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) yang dilaksanakan pada Jumat 11 Februari 2022 malam.
"Barang bukti yang kami amankan 38 botol minuman berbagai merk," ungkap Kapolsek Plered, Kompol Winarsa.
Baca Juga: Diduga Pesta Miras 1 Orang Warga Purwakarta Tewas, 2 Orang Sekarat Dilarikan ke Rumah Sakit
Ia mengatakan, minuman beralkohol itu diamankan dari penjual berlokasi di Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pedagang berinisial AHW menjual minuman keras terungkap ketika menyisir sejumlah warung dan tempat kerumunan masyarakat.
"Kita datangi kemudian barang bukti (minuman keras) disita selanjutnya akan dimusnahkan," ujar Kapolsek.
Baca Juga: Benarkah Sakit Kepala Jadi Gejala Omicron? Begini Cara Mengobatinya
Ia menyebut pedagang minuman keras tersebut ditindak agar tidak mengulangi hal serupa.