Narapidana Lapas Purwakarta Beragama Nasrani Dapat Remisi Natal 2021

- 26 Desember 2021, 14:31 WIB
Narapidana Lapas Purwakarta mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021.
Narapidana Lapas Purwakarta mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021. /PurwakartaTalk

PURWAKARTA TALK - Hari raya Natal 2021 menjadi sebuah keberkahan bagi Warga Binaan Permasyarakat (WBP) atau narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, Jawa Barat, yang beragama Nasrani.

Pasalnya, 3 dari 5 narapidana yang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2021.

"Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Kalapas Purwakarta, Sopiana, kepada awak media.

Baca Juga: GenPI, Moka dan Fompa Purwakarta Bangun Sinergi Kolaborasi

Dia mengungkapkan, pemberian remisi ini dilakukan sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM, di mana warga binaan yang beragama Nasrani memiliki hak yang sama dengan tahanan beragama lain di setiap hari perayaan agama mereka.

Baca Juga: 5 Manfaat Minyak Kayu Putih untuk Kesehatan, Bisa Sembuhkan Sinus Hingga Paru-paru

"Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucapnya.

Baca Juga: LKPP Lembaga Milik Pemerintah Buka Loker 2021, Siapkan 3 Posisi Kosong, Cek Syarat!

Dia menjelaskan, untuk remisi yang diberikan kepada para WBP di Lapas Kelas IIB Purwakarta yakini 15 hari pemotongan masa tahanan.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah