Pengurus DPD LPM Purwakarta Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Irwan P Abdurrachman Terpilih jadi Ketua

24 Juni 2024, 16:09 WIB
Prosesi pelantikan pengurus DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Purwakarta, di Pendopo Komplek Pemkab Purwakarta, Senin 24 Juni 2024. /Net./

PR PURWAKARTA - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Purwakarta masa bakti 2024-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua DPD LPM Provinsi Jawa Barat, Rahmat Sulaeman di Purwakarta pada, Senin 24 Juni 2024.

Acara pelantikan yang digelar di Pendopo Komplek Pemkab Purwakarta itu turut dihadiri oleh pengurus LPM Pusat, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Camat, Tokoh Masyarakat, Ormas, Lurah dan Kepala Desa di Purwakarta.

Ketua DPD LPM Jawa Barat, Rahmat Sulaeman dalam sambutannya menyampaikan, LPM harus peka terhadap dinamika potensi sumber daya alam.

Baca Juga: Lindungi Akun TikTok Anda dengan Verifikasi Dua Langkah!

Ia juga berharap agar LPM tidak lagi hanya mengurus proposal-proposalan. Dan LPM juga diharapkan harus paling depan mendukung program-program pemerintah mulai dari program pemerintah pusat, daerah hingga pemerintah desa.

"Namun bila tidak ada yang sejalan antara pemerintah dan masyarakat, LPM harus memberi solusi yang baik kepada pemerintah. Karena LPM punya peran di dalam instrumen sebagai perencana dan pengawasan.

Namun demikian kata Rahmat, semua pihak diperkenankan untuk menegur pengurus atau anggota LPM yang melakukan kesalahan.

Baca Juga: Didesak Warga, PT Indorama Bakal Tutup CPP?

"Tegur LPM kalau memang salah, tapi dukung LPM kalau memang betul-betul mendukung kepentingan masyarakat. Dan hari ini, mudah-mudahan tempat ini menjadi saksi kita, untuk mulai melakukan ibadah," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPD LPM Purwakarta terpilih, Irwan P Abdurrachman menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya ini siap bermitra dengan semua pihak untuk membangun Kabupaten Purwakarta.

Dia juga menyampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa LPM memiliki tugas membantu pemerintah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Adapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, LPM mempunyai tugas fungsi yang pertama, menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, kedua menggerakkan swadaya gotong royong dan ketiga melaksanakan dan mengendalikan pembangunan," kata Irwan P Abdurrachman.

Kang Irwan juga berharap dengan terbentuknya kepengurusan LPM tingkat kabupaten ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Insya Allah dengan adanya pengurus LPM Kabupaten Purwakarta akan memberikan perubahan yang lebih baik lagi dalam pembangunan ataupun kegiatan sosial lainnya di Purwakarta. Namun untuk mencapai itu semua perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan serta unsur lainnya," katanya.

Dan langkah awal, sambung Irwan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjalankan berbagai program.

"Saya Irwan P Abdurrachman memohon doa dan restu dari bapak dan ibu semua agar pengurus LPM bisa menjalankan organisasi dengan amanah sebaik-baiknya. Mari kita bekerja menuju Purwakarta yang lebih baik agar terciptanya kebahagiaan di masyarakat," demikian Irwan.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler