Kejari Purwakarta Tahan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

22 September 2023, 09:16 WIB
Tiga orang tersangka kasus korupsi Bansos ditahan Kejari Purwakarta. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menahan terhadap tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19, pada Kamis malam 21 September 2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah Asep Surya Komara (mantan Kadinsos P3A Purwakarta), Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus BTT bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Anne Ratna Resmi Serahkan Jabatanya ke Pj Bupati Purwakarta

Hasil penyelidikan Kejari Purwakarta ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.

Dalam keterangannya kepada awak media Kejari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana menyampaikan bahwa pada hari ini sesuai jadwal, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan.

Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul  09.00 wib tehadap dua orang tersangka dan selesai sekitar pukul 13.00 wib. Sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 14.00 wib dan selesai pada puku 22.00 wib.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pj Bupati Purwakarta, Ambu Anne Gandeng Pria Muda

"Oleh karena itu, kita putuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun upaya permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun dengan pertimbangan lainnya dan pimpinan kita tetap melakukan penahanan terhadap ketiganya," kata Nana.

Nana menyampaikam, sebelum melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Pihak Kejari Purwakarta telah meminta keterangan dari 800 orang saksi.

"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," katanya.

Dari 800 saksi yang diperiksa, papar dia, bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

"Dari dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran."

"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," kata Nana.

Baca Juga: Puluhan Organisasi Masyarakat Purwakarta Deklarasi Stop Kriminalitas

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.

"Dari 1000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," katanya.

Lukmana menegaskan, ketiga tersangka itu disangkakan dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.

"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegas Nana.

Baca Juga: Disdik Purwakarta Rayakan Hari Bambu Dunia

"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Nana melanjutkan.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, Dulnasir, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan.

Namun, ia mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.

"Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidak pada persidangan nanti," pungkasnya. ***

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler