Bawaslu Purwakarta Terus Awasi Verfak Parpol Peserta Pemilu 2024

24 Oktober 2022, 09:46 WIB
Bawaslu Purwakarta mengawasi langsung verfak parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Purwakarta. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, hingga saat ini masih terus melakukan pengawasan tahap verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang dilakukan oleh KPU Purwakarta.

Pasalnya, menurut Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, masih ada satu tahap lagi yang harus dipenuhi parpol yakni verifikasi faktual keanggotaan.

Yang Dimana, kata dia, KPU Purwakarta akan melakukan uji sampling dengan mendatangi langsung rumah-rumah anggota parpol.

Baca Juga: 22 Caption Menarik dan Estetik untuk Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2022

Tujuannya untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan anggota parpol bersangkutan. Termasuk dicek, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota parpol baik dari sisi umur, keberadaan hingga status.

"Bisa saja, begitu didatangi ternyata dia (orang yang diverfak) tidak mengakui sebagai anggota parpol. Atau orangnya sudah meninggal, atau dia sebagai ASN atau TNI/Polri. Maka statusnya akan jadi TMS (tidak memenuhi syarat)" ujar pria yang akrab disapa Binos, pada Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: 5 Sayuran yang Baik Untuk Kesehatan Ginjal, Banyak Dijual di Pasar Dengan Harga Murah

Dia menjelaskan, terhadap masing-masing parpol, verifikasi akan dilakukan KPU terhadap 250-300 orang. Jika saat verfak banyak ditemui orang tidak memenuhi syarat sebagai anggota, bukan tidak mungkin, status parpol tersebut pun akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Apalagi jika tidak memenuhi kekurangannya pada tahap perbaikan.

"Jadi, saran kami parpol jangan senang dulu. Kawal terus verifikasi keanggotaan sampai seluruh tahapannya tuntas," ujar Binos.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Berharap Nanti Dedi Mulyadi Bisa Hadir Langsung, Kuasa Hukum: Ya Insya Allah-lah

Diketahui, usai menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol, KPU selanjutnya melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan hingga 4 November 2022. Sebagaimana PKPU 4 Tahun 2022, verfak dilakukan terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi. Terutama parpol baru dan lama yang tidak lolos ambang batas 4 persen pada Pemilu 2019. ***

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler