Disiplinkan Pengguna Lalu Lintas, Polri Siapkan Aturan Pemasangan Cip Plat Kendaraan

5 Januari 2022, 19:08 WIB
Polri menyiapkan aturan pemasangan cip plat kendaraan bermotor. /ilustrasi Pixabay/ctvgs /

PURWAKARTA TALK - Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan lalu lintas terbaru.

Aturan tersebut berupa pemasangan cip plat kendaraan. Rencananya, aturan diterapkan pada 2022.

Peraturan Polri tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Denny Darko Nilai Kemunculan Kim Hawt di Kisruh Keluarga Vanessa Angel Seperti 'Akibat'

Aturan bakal diterapkan baik untuk pengguna kendaraan roda dua atau lebih.

Disebutkan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menurut dia saat ini pihaknya masih persiapan.

Untuk implementasi pemasangan cip plat kendaraan, termasuik proses sosialisasinya masih panjang.

Baca Juga: Cara Download Lagu TikTok Jadi FIle MP3 Pakai Situs SSSTikTok

"Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," ujar Yusri, disadur dari Zona Banten berjudul "Pelat Kendaraan Anda Harus Dipasang Cip, Simak Aturan Baru Pemerintah di 2022 ini jika Tidak Mau Kena Tilang", Rabu, 5 Januari 2022.

Menurut dia, pemasangan cip plat kendaraan mendorong penerapan tilang elektronik alias ETLE.

"Karena nanti semuanya (urusan lalu lintas) akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan,” katanya.

Baca Juga: 5 Pelajaran Hidup Bagi Pasutri dari Film Layangan Putus, Hindari Privasi sampai Urusan Iman

Pemasangan cip plat kendaraan juga guna mendisiplinkan pengguna jalan sehingga lalu lintas bisa berjalan tertib. *** (Zona Banten/Fahrin Chariz Diaz Fahreza) (PR4)

Editor: Abdul Muit

Sumber: Zona Banten

Tags

Terkini

Terpopuler