Dalam Kasus Dugaan TPPU, Polisi Ungkap Panji Gumilang Punya Lima Nama Berbeda

- 3 November 2023, 07:05 WIB
Panji gumilang mengenakan pakaian tahanan.
Panji gumilang mengenakan pakaian tahanan. /Pmj /

PR PURWAKARTA - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap tersangka Panji Gumilang dalam perkara yayasan dan penggelapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memiliki banyak identitas.

Hal itu terungkap usai penyidik melakukan penelurusan terhadap berbagai ssey dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL Diperiksa KPK, Salah Satunya Stafsus Mentan

"Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam," beber Whisnu kepada awak media, Kamis 2 November 2023.

Whisnu juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penelurusan rekening milik Panji, ditemukan ribuan transaksi yang pernah dilakukan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama atau identitas lain dari Panji Gumilang yang digunakan untuk transaksi maupun aset.

Baca Juga: Soal TPPU, Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Rp73 Miliar

"Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” kata Whisnu.

Dijelaskannya, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," paparnya.

Baca Juga: Panji Gumilang jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," tambahnya.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah