Soal TPPU, Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Rp73 Miliar

- 2 November 2023, 21:40 WIB
Panji Gumilang.
Panji Gumilang. /Antara

PR PURWAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir ratusan rekening atas nama Panji Gumilang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Wisnu juga mengatakan bahwa seharusnya uang yang dipinjam untuk yayasan tersebut digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan kepentingan pribadi.

Dana pinjaman itu, kata Wisnu kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan. Hal ini pun menjadi dasar adanya tindak pidana.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," kata Whisnu menjelaskan.

Baca Juga: Polisi di Purwakarta Lakukan Olah TKP di Sekolah yang Jadi Sasaran Teror Bom Molotov

Ia juga menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," kata Wishnu.

"Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," sambung dia.***

Baca Juga: Jaga Netralitas, 10 Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN di Tahun Pemilu

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah