Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Vooker Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 Oktober 2023, 10:02 WIB
ilustrasi, cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah disertai syarat penerimanya
ilustrasi, cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah disertai syarat penerimanya /Facebook.com/Puspita Ayu Dewi/

PURWAKARTA TALK - Untuk menjamin akses energi bersih dan terjangkau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) akan memberikan rice cooker gratis untuk masyarakat.

Program rice cooker gratis untuk masyarakat secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Dalam peraturan tersebut meski tidak disebutkan spesifik aturan terkait penyediaan rice cooker, namun dalam Pasal 1 Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023 ini disebutkan bahwa "Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan."

Baca Juga: Purwakarta Integrasikan SPIP dan Manajemen Resiko

Penyediaan AML ini pun disebutkan "dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu."
Peraturan tersebut mengungkapkan, peraturan ini dibuat dengan menimbang:

a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;

b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang
memenuhi kriteria tertentu;

Baca Juga: Anies Baswedan ke Purwakarta Resmikan Posko Relawan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x