PURWAKARTA TALK - Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), saat ini pihak Kepolisian menyediakan sistem online.
Dengan sistem online tersebut, tentunya masyarakat dipermudah dalam mengurus SKCK.
Selain online, masyarakat juga bisa mendaftar SKCK dengan datang ke kantor polisi pada saat jam operasional pelayanan yaitu hari kerja dari Senin-Jumat pukul 8.00-14.30 WIB.
Baca Juga: Disdik Purwakarta Rayakan Hari Bambu Dunia
Namun sebelum anda mengurus SKCK, pastikan anda menyiapkan dokumen yang dibutuhkam.
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dalam mendapatkan SKCK:
1. Mendaftar SKCK Baru
• Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.