PURWAKARTA TALK - Berikut ini cara mendaftar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru.
Sebelum anda melakukan pendaftaran SKCK baru, tentunya harus disiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
SKCK merupakan surat keterangan yang resmi dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan ada atau tidak adanya seseorang pernah melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan jika masa berlaku sudah habis dapat diperpanjang kembali bila dirasa perlu untuk diperpanjang.
Baca Juga: Cara Mudah Urus SKCK Bisa Lewat Online, Cek Disini Persayaratanya
Sementara untuk biaya yang dikeluarkan pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000 yang langsung disetorkan di tempat kepada Polisi yang sedang bertugas.
Berikut cara daftar dan persyaratanya:
1. Mendaftar SKCK Baru
• Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.