Mengapa Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google? Simak Penjelasan Kominfo

- 18 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi aplikasi yang akan diblokir Kominfo.
Ilustrasi aplikasi yang akan diblokir Kominfo. /

PURWAKARTA TALK - Masyarakat perlu mengetahui penjelasan tentang Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google.

Dikutip Purwakarta Talk daej Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kenapa Kominfo akan blokir WhatsApp, Instagram dan Google? Ini Penjelasannya," Hal ini bermula dari pernyataan Kominfo pada bulan Juni tentang penyelenggara sistem elektronik atau PSE.

Pada waktu itu pihak Kominfo menerangkan bahwa akan memblokir aplikasi WhatsApp, Instagram bahkan Google apabila tidak mendaftarkan Aplikasinya sesuai kebijakan PSE.

Baca Juga: SMK Farmasi Purwakarta Luluskan 37 Siswa Terbaik, Yayasan Yasri: Harus Kita Apresiasi

Pihak Kominfo kemudian memberikan batas waktu pendaftaran aplikasi tersebut hingga tanggal 20 Juli 2022.

Apabila terdapat aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Kominfo.

Maka aplikasi tersebut nantinya akan diblokir oleh pihaknya.

Seperti yang terdapat pada Peraturan Menteri Kominfo nomer 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik, yang dilansir dari laman resmi Kominfo.

Maka dari itu, sejumlah pengembang aplikasi raksasa seperti WhatsApp, Instagram, dan Google kini sedang memproses pendaftaran kebijakan PSE tersebut.

Baca Juga: Praktis, Inilah Cara Mudah Download MP3 gratis via Clipconverter

Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan agar pihak perusahaan pengembang aplikasi patuh dan untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Pihak Kominfo melalui juru bicaranya, Dedy Permadi menjelaskan bahwa jika tidak didaftarkan maka PSE beroperasi tanpa pengawasan.

Selain itu juga apabila ketika terjadi pelanggaran hukum Indonesia berpeluang mendapatkan kesulitan dalam berkoodinasi dengan PSE.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” terang Dedy.

Menkominfo Jhonny G Plate juga sudah memberikan keterangan sebelumnya pada pihak PSE.

Ketika pertemuannya dengan 66 PSE yang beroperasi di Indonesia, Menkominfo meminta untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Indramayu Ungkap 52 Kasus Narkoba Selama 7 Bulan, 60 Pelaku Diamankan

"Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” sambung Jhonny.

Dirinya berpendapat bahwa tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan PSE, karena pendaftaran yang mudah melalui Online Single Sumbmission.

"Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran hanya dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ujar Jhonny.***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah