Satgas Covid-19 Bakal Wajibkan Vaksin Booster, Cek Persyaratan dan Kombinasi Vaksinnya

- 5 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Humas Kota Bandung
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Humas Kota Bandung /

PURWAKARTA TALK - Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan vaksin booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujarnya, seperti dikutip Purwakarta Talk dari PMJ, Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Klasemen Piala AFF U-19 2022 Usai Libas Brunei 7-0, Timnas Indonesia U-19 Tempel Thailand di Puncak

Syarat vaksin booster, kata dia, kedepannya juga akan menjadi persyaratan untuk memasuki fasilitas publik. Wiku menghimbau kepada masyarakat agar segera melakukan vaksin dosis ketiga dan ajak seluruh keluarga dan kerabat.

Menurutnya, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga Nasional masih sangat di bawah target.

Diketahui, cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksin masih di bawah 30 persen.

Wiku mencatat hanya 6 daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia, yaitu sebesar 50 persen.

Baca Juga: Inilah 10 Pahala Melaksanakan Qurban pada Idul Adha 2022, Nomer 4 Bikin Tenang Hati

Disusul oleh DKI Jakarta dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. Sementara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur di atas 30 persen.

Dikutip Purwakarta Talk dari laman Kemenkes RI (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia), Bagi kalian yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, cek syarat berikut ini.

Sesuai ketentuannya, kriteria WNI yang diizinkan mendapatkan vaksin booster hanya warga berusia lebih dari 18 tahun dan dapat mengecek tiket dan jadwal mulai vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi dosis ketiga yang sudah ditentukan dengan jangka waktu minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Download  MP3 dan Lirik Lagu Full Senyum Sayang Cover Woro Widowati

Bagi warga yang ingin mengecek tiket vaksinasi, dapat melalui website pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi PeduliLindungi
Masuk dengan akun yang terdaftar.

- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.

- Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Vaksin booster diberikan oleh pemerintah secara gratis kepada semua WNI untuk menanggulangi Covid-19.

Selain itu, terdapat kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, meliputi:

1. Untuk sasaran dengan vaksin primer Sinovac akan diberikan separuh dosis Astra Zeneca (0,25 ml), separuh dosis Pfizer (0,15 ml), dosis penuh Moderna (0,5 ml), dosis penuh Sinopharm (0,5 ml), dosis penuh Sinovac (0,5 ml), atau dosis penuh Zifivax (0,5 ml).

2. Untuk sasaran dengan vaksin primer Astra Zeneca akan diberikan separuh dosis Moderna (0,25 ml), dosis penuh Astra Zeneca (0,5 ml), atau dosis penuh Pfizer (0,3 ml).

Baca Juga: Bupati Purwakarta Sebut Penerimaan Pajak Tahun Ini Naik

3. Untuk sasaran dengan vaksin primer Pfizer akan diberikan dosis penuh Pfizer (0,3 ml), separuh dosis Moderna (0,25 ml), atau dosis penuh Astra Zeneca (0,5 ml).

4. Untuk sasaran dengan vaksin primer Moderna akan diberikan separuh dosis Moderna (0,25 ml)

5. Untuk sasaran dengan vaksin primer Janssen (J&) akan diberikan separuh dosis Moderna (0,25 ml)

6. Untuk sasaran dengan vaksin primer Sinopharm akan diberikan dosis penuh Sinopharm (0,5 ml) atau dosis penuh Zifivax (0,5 ml). ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x