Akan Berlakukan Fasilitas Publik, Pemerintah Imbau Warga Segera Vaksin Booster

- 4 Juli 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/ronstik/
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/ronstik/ /

PURWAKARTA TALK - Pemerintah mengimbau kepada masyarakat segera melakukan vaksin Covid-19 booster.

Imbauan tersebut disampaikan karena ke depan pemerintah bakal memberlakukan vaksin Covid-19 booster sebagai syarat memasuki fasilitas publik.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, MUI Purwakarta Ingatkan Warga Soal Hewan Kurban

"Ke depan, akan menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari PMJ News, Senin 4 Juli 2022.

Ia mengatakan, pemberlakukan vaksin booster di fasilitas publik untuk meningkatkan cakupan vaksin berskala nasional, karena progres vaksinasi Covid-19 booster saat ini lebih lamban jika dibandingkan dengan vaksinasi dosis satu dan dua.

Cakupan vaksin booster sendiri masih belum signifikan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. "28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," kata dia.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Resmi Dibuka, Berikut 4 Kategori Beasiswa yang Tersedia

Dirinya juga menyampaikan cakupan di daerah DKI, Kepulauan Riau, DIY, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur tergolong masih rendah.

"Hanya Bali yang di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. Lalu DIY, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur di atas 30 persen," ujar Wiku.***

Editor: Dede Nurhasanudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x