PURWAKARTA TALK - Pemerintah mengumumkan bahwa gaji 13 akan diberikan kepada PNS atau ASN pada Juli 2022.
Cairnya gaji 13 sudah dikonfirmasi oleh Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa saat lalu.
Jokowi pun disebut sudah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji 13, yaitu PP Nomor 16/2022.
Baca Juga: Tips Anakan Aglonema Tahan Penyakit dan Anti Stres, Begini Cara Merawatnya
Sedangkan Menkeu sudah mempersiapkan dana yang dibutuhkan dari tiga jenis aliran yaitu dari Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), Bendahara Umum Negara (BUN).
Lalu kapan pencairan gaji 13 dilaksanakan dan diterima oleh PNS atau ASN ?
Menteri Keungan, Sri Mulyani mengatakan, kalau pencairan tersebut akan dilaksanakan pada Juli 2022.
Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Keperawatan Pasang Kateter Urine, dr. Tirta: Pas Kuliah Kode Etik Skip Kayanya
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan," ucap Sri Mulyani.