PURWAKARTA TALK - Setiap warga negara yang tinggal dan menetap di Indonesia, wajib memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP merupakan dokumen penting, karena berkaitan dengan identitas milik pribadi.
KTP wajib dibawa setiap saat ketika bepergian, karena KTP telah menjadi syarat wajib apabila seseorang atau lembaga membutuhkan identitas pribadi untuk keperluan tertentu.
Misalnya, dalam proses pengurusan perijinan atau hal yang lain. Warga negara disarankan untuk segera memiliki KTP bila usianya sudah menginjak 17 tahun.
KTP bisa saja mengalami kerusakan karena keadaan atau kondisi tertentu. Lantas, bagaimana cara untuk menggantikan KTP yang sudah rusak ?
Baca Juga: Bukan Tikolu, Emojible juga Bisa Main Emoji Mic Emoji Mix di HP dan PC
Persyaratan dan cara mengganti KTP Rusak
Syarat Ganti KTP Rusak
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 96 Tahun 2018, terdapat beberapa persyaratan untuk mengganti KTP yang rusak.
Syarat-syarat tersebut dimaksudkan untuk membuktikan bahwa warga yang bersangkutan memang merupakan pemilik sah dari dokumen tersebut.