PURWAKARTA TALK - Korps Alumni HMI Jawa Barat (Kahmi Jabar) meminta Badan Kehormataan DPR RI memberikan sanksi kepada anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, karena melontarkan pernyataan kontroversial terkait Bahasa Sunda.
Pernyataan kontroversial Arteria itu ialah meminta Jaksa Agung mencopot salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
"Sangat layak (disanksi). Ini sudah bibit perpecahan bangsa, sudah tendensius pada satu suku," tegas Koordinator Presidium Kahmi Jabar, Johni Martiyus Sutan Sarialam, dalam keterangan tertulisnnya, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Hadapi Borneo FC, Beckham Putra Sebut Persib Bandung Kembali Percaya Diri
Menurutnya, PDIP juga selaku partai pengusung Arteria memberikan peringatan bahkan sanksi kepada anggotanya tersebut.
"PDIP perlu mengevaluasi Arteria karena pernyataanya melukai banyak orang," ujarnya.
Johni menilai, pernyataan Arteria itu tidak mencerminkan jiwa nasionalisme yang seharusnya diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Berkunjung ke Purwakarta, Kajati Jabar Ingatkan Soal Dana Hibah
Baca Juga: Aduh! Kunjungan Wisatawan ke Purwakarta 2 Tahun Terakhir Menurun, Disporaparbud Ungkap Penyebabnya