Dia menegaskan, foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan.
"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," ungkap Zudan seperti dikutip dari laman Dukcapil kemendagri, Senin 17 Jauari 2022.
Dia menegaskan, barang siapanyang menyebarkan atau menjual dokumen pribadi, baik ke NFT ataupun bukan.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Datang ke Bandung dan Purwakarta Cek Proyek Kereta Cepat
Baca Juga: Jelang Laga Borneo FC vs Persib Bandung, Pesut Etam Rekrut Tangan Kanan Maradona
Itu merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," pungkanya.***