PURWKARTA TALK - Untuk masyarakat yang belum mengikuti program Vaksinasi Covid-19, diharapkan untuk segera mengikuti.
Pasalnya, dalam waktu dekat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengumumkan harga vaksin non subsidi pemerintah.
Sehingga masyatakat yang ingin divaksin Covid-19 harus membayar dengan kententuan harga yang ditetapkan.
Baca Juga: Lawan Persita, Bali United dan Borneo FC, Persib Harus Kehilangan Dua Pemain ini
Baca Juga: Istri Boleh Mengambil Uang Suami dengan 1 Syarat, Ungkap Ustadz Abdul Somad
Salah satu vaksin Covid-19 non subsidi yaitu vaksin jenis booster, pengumuman harga vaksin itu akan dilakukan pada 12 Januari 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapka untuk proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Belum ada biaya resmi (untuk vaksinasi booster) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Siti Nadia dalam keterangannya, pada 5 Januari 2022.
Baca Juga: Sudah Bertaubat Lalu Melakukan Dosa Lagi, Ustadz Abdul Somad: Jangan Mempermainkan Allah