PURWAKARTA TALK - Pada ceramah kali ini, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum seorang istri yang mengambil uang suami.
Diketahui bersama bahwa salah satu tugas suami dalam membina rumah tangga ialah dengan memberikan nafkah.
Setidaknya ada 5 nafkah yang mesti dipenuhi oleh suami, yakni nafkah pakaian, makanan, pendidikan, tempat tinggal hingga perhatian.
Baca Juga: Sudah Bertaubat Lalu Melakukan Dosa Lagi, Ustadz Abdul Somad: Jangan Mempermainkan Allah
Terkait nafkah suami kepada keluarga, bolehkah seorang istri mengambil uang suami.
Dilansir purwakarta.pikiran-rakyat.com dari video di kanal YouTube As Salaam Studio yang diunggah pada 16 April 2021, Ustadz Abdul Somad alias UAS memberi penjelasan menarik.
Dalam penjelasan Ustadz Abdul Somad, seorang istri yang mengambil uang suami untuk keperluan sehari-hari itu dibolehkan dengan 1 syarat.
Baca Juga: Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan? Ustadz Abdul Somad Beri 3 Syarat
Ustadz Abdul Somad kemudian menceritkan sebuah kisah di jaman dahulu, di mana perilaku tersebut pernah dilakukan oleh Hindun.