Diminta Jaga Netralitas, ASN Jadi Objek Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

2 Maret 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi Aparatus Sipil Negara (ASN). diminta jaga netralitas oleh Bawaslu. /Foto: Dok. Kementerian PANRB/

PURWAKARTA TALK – Masuknya Tahun Pemilu 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas. Pasalnya, ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat menjaga marwah agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik.

 

 

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Jakarta,pada Selasa 28 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Ambu Anne Ingatkan PKH di Purwakarta Fokus Bekerja dan Jawab Kebutuhan Masyarakat

"ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya," ujar Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda.

Melansir dari laman Bawaslu, dia memaparkan kewenangan dan kekuasaan ASN dengan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, sehingga menjadi berpihak pada salah satu pasangan calon. Dalam perhelatan pemilu atau pemilihan (pilkada), lanjutnya, banyak dari ASN yang dimobilisasi sebagai basis dukungan politik.

 

 

Menurutnya, politisasi jenis ini cenderung disertai dengan tekanan dan intimidasi serta ancaman yang sering membuat seorang ASN tidak berani untuk menghindarinya.

Baca Juga: Disdik Purwakarta Gandeng Ahli Gizi, Sosialisasi Pentingnya Gizi untuk Peserta Didik

"Mereka terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi. Namun ada juga ASN bermain yang politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu ini.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BPBD Purwakarta Himbau Masyarakat untuk Waspada

Teralhir ia menambahkan, netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler