Menteri Kesehatan Ungkap Ada Tiga Zat Berbahaya di Obat Sirop untuk Anak

20 Oktober 2022, 11:32 WIB
ilustrasi: cegah gangguan ginjal pada anak, kemenkes : hindari konsumsi obat sirup /Instagram @kemenkes_ri/

PURWAKARTA TALK - Masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan ditemukannya zat berbahaya pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, bahwa menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop untuk anak yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut, yaitu yakni ethylene glycoldiethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Berharap Nanti Dedi Mulyadi Bisa Hadir Langsung, Kuasa Hukum: Ya Insya Allah-lah

Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," ujar Menteri Kesehatan, seperti dikutip dari laman Antara.

Dia mentampaikan bahwa jumlah anak usia di bawah lima tahun yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Ditunda Lagi

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," jelasnya.

Sementara, dikutip dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis, Menteri Kesehatan mengatakan bahwa ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya.

Baca Juga: JPU Ungkap Ferdy Sambo Marah Saat CCTV Diserahkan ke Polres Jakarta Selatan

Zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler