Tata Cara Mengqodho Puasa Lebaran, Waktu dan Dosa Tidak Qodho

- 3 Mei 2022, 06:00 WIB
Menggaqadha atau qodho puasa Ramadhan. /Ilustrasi Pixabay/Imombo
Menggaqadha atau qodho puasa Ramadhan. /Ilustrasi Pixabay/Imombo /

PURWAKARTA TALK - Perkara puasa Ramadhan telah diatur di dalam ajaran Islam. Muslim bisa melihatnya entah dalam nash Alquran maupun hadist.

Ini pula berlaku bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan puasa saat Ramadhan karena keadaan-keadaan tertentu. 

Di dalam ajaran Islam, hal ini telah diatur sedemikian rupa sehingga ibadah suci tersebut pahalanya tetap terganjarkan.

Menyadur majalah An-Nashihah, diwajibkan mengqodho puasa atas beberapa orang, dua di antaranya musafir dan orang sakit yang diharapkan sembuh, sebagaimana firman Allah Swt.

Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Baca Juga: Berbagi Angpau di Hari Lebaran Idul Fitri, Ini Pandangan Hukum Islam

Kemudian wanita yang menangguhkan puasa karena haid dan nifas. Hal ini berdasa rkan hadits Aisyah Ra riwayat Al-Bukhary dan Muslim.

Adalah hal tersebut (haid) menimpa kami dan kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha sholat.”

Kemudian orang yang muntah dengan sengaja, berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar Ra yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata:

Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya maka tidak ada qodho atasnya.” (Riwayat Imam Malik dengan sanad yang shohih)

Kemudian orang yang tidak berpuasa karena ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada hari yang ia tinggalkan. Ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan satu bulan penuh.

Baca Juga: Idul Fitri 2022, Puluhan Napi di Lapas Purwakarta Dapat Remisi

Waktu mengqadha puasa Ramadhan

Waktu qodho bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya’ban. Hal ini sebagaimana riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari hadits ‘Aisyah Ra, beliau berkata:

Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qodho`nya kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

Sementara pelaksanaannya bisa dilakukan berturut-turut atau terpisah, sebagaimana firman Allah Swt.

Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Firman hari-hari yang lain, adalah umum, sehingga puasa pengganti itu bisa dilakukan berturut-turut atau terpisah.

Sementara dengan mempercepat qodho, hal ini lebih utama, misalnya disinggung dalam Alquran surat Al-Mukminun.

Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun : 61)

Baca Juga: Download Lagu Lebaran MP3 Bisa Lewat 16 Situs Ini Pengganti Savefrom

Dosa tidak mengqodho puasa Ramadhan

Perkara ini meninggalkan dosa, seperti pernyataan Aisyah Ra:

Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qodho`nya kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengakhirka nqadho puasa Ramadhan setelah Sya’ban, sebab andaikata hal tersebut boleh, niscaya Aisyah akan mengakhirkan qodho setelah Ramadhan karena mungkin saja dibulan Sya’ban beliau juga sibuk melayani Rasulullah Saw.

Berangkat dari sini Imam empat dan jumhur ulama salaf dan khalaf bahkan ada dinukil kesepakatan di kalangan ulama akan tidak bolehnya mengakhirkan qodho setelah Ramadhan.

Perkara ini dikecualikan bagi orang yang udzur, seperti musafir terus menerus, perempuan yang masa kehamilannya rapat/dekat dan lainnya.

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al- Baqarah : 286)

Baca Juga: Download Lagu Lebaran MP3 Bisa Lewat 16 Situs Ini Pengganti Savefrom

Qodho orang meninggal

Sementara bagi orang yang meninggal dan belum mengqadha tunggakan puasanya pada bulan Ramadhan, padahal sebelumnya ada kemampuan baginya untuk mengqadha puasanya, maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.

Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah Ra riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah Saw bersabda :

“Siapa yang meninggal dan atasnya ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa untuknya.”

Adapun kalau meninggal sebelum ada kemampuan yang memungkinan baginya untuk mengqadha puasanya maka tidak ada dosa atasnya dan tidak jadi kewajiban ahli waris membayarnya. Wallahu alam bi shawab.

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah