Qodho orang meninggal
Sementara bagi orang yang meninggal dan belum mengqadha tunggakan puasanya pada bulan Ramadhan, padahal sebelumnya ada kemampuan baginya untuk mengqadha puasanya, maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.
Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah Ra riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah Saw bersabda :
“Siapa yang meninggal dan atasnya ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa untuknya.”
Adapun kalau meninggal sebelum ada kemampuan yang memungkinan baginya untuk mengqadha puasanya maka tidak ada dosa atasnya dan tidak jadi kewajiban ahli waris membayarnya. Wallahu alam bi shawab.