PENTING DIKETAHUI! Niat Puasa Senin Kamis Bisa Batal Gara-gara Hal Ini, Simak Penjelasannya

12 Mei 2022, 13:37 WIB
PENTING DIKETAHUI! Niat Puasa Senin Kamis Bisa Batal Gara-gara Hal Ini, Simak Penjelasannya /Pixabay/surgull01//

PURWAKARTA TALK - Artikel berikut ini akan menjelaskan tentang hal yang membatalkan niat puasa Senin Kamis, PENTING DIKETAHUI.

Karenanya, hal yang bisa membatalkan niat puasa Senin Kamis harus dihindari supaya niatan puasa tetap berjalan lancar.

Dengan menghindari hal yang membatalkan niat puasa Senin Kamis, puasa sunnah yang dijalankan diharapkan tetap menjadi pahala.

Dijelaskan Ustadz Abdul Wahab Ahmad, kaum muslimin hanya mewaspadai aktivitas makan dan minum agar tak membuat puasa batal.

Namun menurut Ustadz Abdul Wahab Ahmad, masih jarang orang mengetahui apabila niat puasa bisa juga batal.

Baca Juga: Akses Segera prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 Sebelum Pendaftaran Ditutup

Apabila niatnya batal, maka secara otomatis dianggap tak berniat, sehingga puasanya juga dianggap tidak sah.

Lantas, apa pembatal niat puasa itu?

Imam Nawawi menukil pernyataan al-Mutawalli yang membahas perihal batalnya niat ini sebagai berikut:

قَالَ الْمُتَوَلِّي فِي آخِرِ الْمَسْأَلَةِ السَّادِسَةِ مِنْ مَسَائِلِ النِّيَّةِ لَوْ نَوَى فِي اللَّيْلِ ثُمَّ قَطَعَ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ سَقَطَ حُكْمُهَا لِأَنَّ تَرْكَ النية ضد للنية بخلاف مالو أكل في الليل بَعْدَ النِّيَّةِ لَا تَبْطُلُ لِأَنَّ الْأَكْلَ لَيْسَ ضِدَّهَا

"Al-Mutawalli berkata di akhir masalah keenam dari masalah-masalah niat: Apabila seseorang berniat di malam harinya kemudian memutus niat tersebut sebelum fajar maka hukum niatnya menjadi gugur sebab meninggalkan niat adalah lawan dari niat." (An-Nawawi, al-Majmû' Syarh Muhaddzab, VI, 299).

Baca Juga: SUBHANALLAH! Manfaat Puasa Senin Kamis Ternyata Mampu Meredam Syahwat hingga Mempersempit Jalan Masuk Setan

Dari keterangan tersebut diketahui bahwa pembatal niat puasa adalah mengurungkan niat itu sendiri sebelum subuh.

Kasus seperti ini dapat terjadi bila misalnya ada orang yang sakit atau akan melakukan perjalanan jauh ragu apakah di esok harinya akan berpuasa atau tidak.

Bila ia sebelumnya berniat puasa tetapi di saat terakhir kemudian mengurungkan niat tersebut, maka ia dianggap tak berniat.

Di samping itu, andai di keesokan harinya seseorang tersebut tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Lalu bagaimana ketika pertengahan puasa di siang hari berniat untuk membatalkan puasa, apakah niat pembatalan dapat membatalkan puasanya?

Baca Juga: Dua Link Live Streaming Perempat Final Thomas Cup 2022: Indonesia vs China

Dalam hal ini Imam Nawawi menjelaskan:

 وَلَوْ تَرَدَّدَ الصَّائِمُ فِي قَطْعِ نِيَّةِ الصَّوْمِ وَالْخُرُوجِ مِنْهُ أَوْ عَلَّقَهُ عَلَى دُخُولِ شَخْصٍ وَنَحْوِهِ فَطَرِيقَانِ أَحَدُهُمَا عَلَى الْوَجْهَيْنِ فِيمَنْ جَزَمَ بِالْخُرُوجِ مِنْهُ وَالثَّانِي وَهُوَ الْمَذْهَبُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَكْثَرُونَ لَا تَبْطُلُ وَجْهًا وَاحِدًا

“Bila orang yang berpuasa ragu apakah ia telah memutus niat puasanya, membatalkannya atau menggantungkan niatnya atas datangnya seseorang dan sebagainya, maka ada dua pendapat seperti dalam kasus orang yang memastikan akan membatalkan puasanya. Pendapat yang kedua adalah pendapat resmi mazhab, dan ini diputuskan oleh mayoritas ulama Syafi'iyah, yakni tidak batal sama sekali." (An-Nawawi, al-Majmû' Syarh Muhaddzab, III, 285).

Baca Juga: Lupa Baca Niat Puasa Senin Kamis saat Malam? Berikut Niat Puasa Senin Kamis untuk Siang Hari

Menurut mayoritas ulama Syafi'iyah, keraguan untuk memutus puasa di tengah jalan tidaklah menyebabkan puasanya batal selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan sebagainya.

Namun, sebagian kecil ulama menganggap pemutusan niat di tengah jalan membatalkan puasa sehingga sebisa mungkin dihindari agar keluar dari ikhtilaf.

Kesimpulannya, mengurungkan niat puasa sebelum fajar subuh menyebabkan niatnya tak diperhitungkan sehingga tidak sah bila terus berpuasa.

Baca Juga: Belum Ditutup, Berikut Ini Link Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, Daftar Sekarang Juga!

Sedangkan niatan untuk memutuskan puasa di tengah jalan tidaklah lantas menyebabkan puasanya langsung batal, namun sebaiknya dihindari sebab ulama berbeda pendapat tentang ini. Wallahu a'lam. 

Itulah penjelasan tentang hal-hal yang dapat membatalkan niat puasa Senin Kamis, dan harus dihindari. Semoga bermanfaat.***

Editor: M Adam Hidayat

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler