Jenis Data Pribadi Perbankan yang Wajib Dijaga Kerahasiaannya

- 27 Juni 2024, 11:23 WIB
ilustrasi pencurian data pribadi.
ilustrasi pencurian data pribadi. /mohammed hasan

PR PURWAKARTA - Di era digital ini, menjaga keamanan data pribadi menjadi krusial, terutama data perbankan yang berkaitan dengan keuangan.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Uang Salah Transfer

Kebocoran data pribadi dapat berakibat fatal, seperti pencurian uang, penyalahgunaan identitas, hingga penipuan.

Oleh karena itu, penting bagi nasabah bank untuk mengetahui jenis data pribadi perbankan yang wajib dijaga kerahasiaannya. Berikut beberapa di antaranya:

1. Data Pribadi Dasar

  •  Nama lengkap
  •  Alamat rumah
  •  Tanggal lahir
  •  Nomor telepon
  •  Nomor KTP/SIM/Paspor
  •  Email pribadi

2. Data Akun Perbankan

Baca Juga: Jokowi Sebut PRJ Event yang Paling Ditunggu

  •  Nomor rekening
  •  PIN ATM/Mobile Banking
  •  Password akun perbankan
  •  Kode OTP (One Time Password)
  •  CVV/CVC kartu debit/kredit

3. Data Keuangan

  •  Saldo rekening
  •  Riwayat transaksi
  •  Informasi kartu kredit/debit

Tips Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Perbankan:

Baca Juga: Viewers Makin Banyak dengan Cara Repost IG Story Terbaru, Simak Caranya!

  • Jangan pernah membagikan data pribadi perbankan kepada siapapun, termasuk melalui telepon, SMS, email, atau media sosial yang tidak resmi.
  • Gunakan password yang kuat dan unik untuk setiap akun perbankan. Hindari menggunakan tanggal lahir, nama anak, atau informasi pribadi lainnya sebagai password.
  • Aktifkan fitur keamanan tambahan seperti two-factor authentication (2FA) pada akun perbankan.
  • Hati-hati terhadap modus penipuan yang meminta data pribadi perbankan.
  • Rutin cek mutasi rekening untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
  • Laporkan segera kepada bank jika Anda mencurigai adanya kebocoran data pribadi.

Dengan menjaga kerahasiaan data pribadi perbankan, Anda dapat meminimalisir risiko penipuan dan pencurian uang. Ingatlah, keamanan data Anda adalah tanggung jawab Anda sendiri.

 

 

Editor: Abdul Muhamad Hamdani

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah