Repdem Desak Kejari Purwakarta Ungkap Keterlibatan Anggota DPRD Dalam Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016

- 1 Februari 2024, 13:06 WIB
DPC Repdem Purwakarta saat menggelar aksi moral dan audiensi dengan Kejari.
DPC Repdem Purwakarta saat menggelar aksi moral dan audiensi dengan Kejari. /Ist./

PR PURWAKARTA - DPC Repdem Kabupaten Purwakarta mendesak Kejari setempat mengungkap adanya aliran dana kasus SPPD fiktif tahun 2016 yang mengalir ke 45 anggota dan Pimpinan DPRD Purwakarta periode 2014 - 2019.

Seperti diketahui, pada medio 2018-2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjebloskan dua orang terdakwa kasus SPPD fiktif anggota DPRD tahun anggaran 2016. 

Namun disayangkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah Kejari Purwakarta untuk mengungkap kembali dugaan keterlibatan para anggota dan pimpinan dewan yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar tersebut.

Baca Juga: Jasa Tirta II Peringati Bulan K3 Nasional Tahun 2024

"Padahal, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar itu sebagian mengalir ke 45 anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta periode 2014-2019. Hal ini jelas-jelas mengusik rasa keadilan," ujar Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana saat ditemui awak media usai menggelar aksi moral dan audiensi di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Pria yang akrab disapa Asep Bentar itu menyebut Kejari Purwakarta saat ini tidak berani mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap anggota dan pimpinan dewan atas dugaan korupsi anggaran kegiatan tahun 2016 itu.

"Dalam persidangan perkara tersebut, diperoleh fakta bahwa salah satu pimpinan dewan mengakui telah menandatangani surat perintah bintek. Atas hal itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Jaksa harus menindaklanjuti pengakuan pimpinan dewan tersebut dengan mengeluarkan sprindik. Namun hingga saat ini, entah bagaimana nasib sprindik tersebut," kata dia.

Baca Juga: Anggaran Mamin Reses DPRD Purwakarta Diduga di Mark Up, Aktivis Minta APH Turun Tangan

Sementara, Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg atas nama terpidana Mohammad Rifai dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg atas nama terpidana Hasan Ujang Sumardi itu, saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan kedua terpidana telah menjalani hukuman sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Tipikor Bandung.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah