593 Perusahaan di Purwakarta Dihimbau Jangan Telat Bayar THR

- 30 Maret 2024, 11:11 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /

PR PURWAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta menghimbau kepada perusahaan di Purwakarta agar tidak terlambat membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Pasalnya, mengingat keterlambatan tersebut pernah terjadi di tahun-tahun yang lalu. Berdasarkan data Disnakertrans pada tahun 2022 dan 2023 masih ada perusahaan telat membayarkan THR.

lalu pada tahun 2022, ada satu perusahaan di Purwakarta yang mengalami keterlambatan, sementara tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan pembayaran THR.

Baca Juga: Tiga Calon Mendaftar ke Desk Pilkada PKB Purwakarta, Alaikassalam: Tahap Berikutnya, Survey Publik

"Jika dibandingkan dengan jumlah perusahan yang ada, jumlah yang mengalami keterlambatan membayar THR sangatlah sedikit. Untuk tahun ini semoga tidak ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya," ujar Kadisnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi dalam keterangannya belum lama ini, kepada awak media.

Saat ini sebanyak 593 perusahaan beroperasi di Purwakarta, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.

Besarnya jumlah perusahaan dan pekerjanya, tentu memerlukan pelayanan dan penanganan yang terkoordinasi dengan baik.

Baca Juga: Dukung Junalisme Berkualitas Pemerintah Terbitkan Perpres No 32 Tahun 2024

"Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu dan jumlah pekerja yang luar biasa besar, tentu tidak mudah untuk mengatasi persoalan yang muncul, khususnya soal pemberian THR. Posko Pengaduan THR akan mencoba membantu mencari jalan keluar jika ada persoalan semacam itu," kata Didi.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah