Dukung Junalisme Berkualitas Pemerintah Terbitkan Perpres No 32 Tahun 2024

- 29 Maret 2024, 13:09 WIB
Ilustrasi media pemberitaan.
Ilustrasi media pemberitaan. /Pixabay/ Mohammed_Hasan/

PR PURWAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Dalam keterangannya melalu Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Perpres tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap keberlangsungan perusahaan pers di tengah disrupsi akibat perkembangan teknologi.

Oleh karena itu, ia menantang perusahaan media selalu beradaptasi dan mengadopsi perkembangan teknologi terbaru.

Baca Juga: Ramadan Berkah, Selain Santuni Yatim dan Dhuafa Disdik Purwakarta Bantu Renovasi Masjid

"Karena perkembangan disrupsi teknologi kan luar biasa. Sehingga kita harus mengantisipasi dan karena itu media juga kita tantang untuk terus mengadopsi perkembangan teknologi ini," katanya dalam The Editor's Talk, Forum Pred yang diselenggarakan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara di Jakarta Pusat, Rabu (27/03/2024).

Kehadiran Perpres 32/2024 juga mendorong semua pihak untuk bekerja sama dan melakukan langkah antisipasi terhadap perkembangan yang terjadi di masa yang akan datang.

Menurutnya pemerintah akan terus memberikan perhatian serius terhadap implementasi Perpres, karena secara khusus mengatur tentang platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

Baca Juga: Musim Mudik 2024 Alami Kenaikan, Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Pulang Kampung Lebih Awal

"Judulnya itu udah jelaskan, jurnalisme yang berkualitas. Sehingga kita mengharapkan bahwa setelah terbitnya “Publisher Rights” ini kita bersama-sama dengan semua stakeholder dan ekosistem media di Indonesia untuk sama-sama terus melakukan langkah-langkah mengantisipasi dan terus meningkatkan kapasitas," tandasnya. 

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x