Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR

- 27 Maret 2024, 11:22 WIB
Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022
Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 /kemnaker.go.id/

PR PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta membuka Posko Pengaduan THR untuk membantu puluhan ribu pekerja menerima haknya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Pembukaan posko pengaduan THR itu untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh THR yang menjadi haknya.

Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, demikian besarnya jumlah perusahaan dan pekerjanya, tentu memerlukan pelayanan dan penanganan yang terkoordinasi dengan baik.

Baca Juga: Ratusan Personil Polri Diterjunkan Amankan Sidang Pemilu di MK

"Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu dan jumlah pekerja yang luar biasa besar, tentu tidak mudah untuk mengatasi persoalan yang muncul, khususnya soal pemberian THR. Posko Pengaduan akan mencoba membantu mencari jalan keluar jika ada persoalan semacam itu," kata Didi Rabu, 27 Maret 2024.

Didi mengatakan, Posko Pengaduan THR dibuka berdasarkan perintah Pj Bupati Purwakarta untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.

"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya," kata Didi.

Baca Juga: Tak Umum Dengan yang Lain, Ibu-ibu di Purwakarta ini Bagikan Takjil Berupa Sayuran Segar

Setiap tahun mendekati perayaan lebaran, lanjut Didi, Pemkab Purwakarta secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x