Dia juga menyebut bahwa usulan hak interpelasi tersebut dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Penjabat Bupati Purwakarta berkaitan tata keuangan Pemkab Purwakarta yang menyebabkan berbagai persoalan terkait siltap, tunda bayar pihak ketiga hingga relokasi korban bencana alam dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Kasus DBD di Purwakarta Meningkat, Dinkes Catat 463 Masyarakat Terjangkit
Selain itu, persoalan parsial APBD Purwakarta 2024 juga bakal jadi bahan pertanyaan lain yang diajukan oleh para wakil rakyat tersebut kepada eksekutif.
"Hingga saat ini, kami para anggota dewan belum menerima laporan soal bagaiman parsial yang dilakukan terhadap APBD 2024. Padahal, dalam anggaran tersebut banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus diakomodir," kata Hidayat.
"Kami menyerukan kepada rapat paripurna DPRD Purwakarta untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi kepada penjabat bupati Purwakarta," sambung Kang Dayat seraya mengatakan, bahwa pengusul hak interpelasi jumlahnya terus bertambah, dan saat ini sudah ada 20 anggota dewan pengusul hampir dari seluruh fraksi yang ada.***