Melalui Program CSR, Irwan Bantu Masyarakat Buatkan Badan Hukum Yayasan dan Majelis Taklim

- 29 Februari 2024, 12:46 WIB
Irwan P Abdurracham dan Ustad Wawan Hermawan.
Irwan P Abdurracham dan Ustad Wawan Hermawan. /Tim PR Purwakarta

PR PURWAKARTA - Kantor notaris Irwan Abdurrachman melalui program corporate social responsibility (CSR) memberikan bantuan dengan membantu membuatkan ratusan badan hukum yayasan mulai dari pondok pesantren di desa-desa, masjid, majelis taklim hingga PAUD di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Notaris dan PPAT yang berkantor di depan Mapolsek Purwakarta Kota itu, tak memungut sepeserpun biaya pembuatan badan hukum tersebut alias gratis. Untuk para pelaku UKM atau pedagang kecil warungan, Pengurus Kadin Jabar itu juga membantu membuatkan NIB atau perusaahan perseorangan.

Baca Juga: Soal Maju di Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi: Saya Kader Gerindra, Semuanya Diserahkan Kepada Pak Prabowo

"Dulu, yayasan hanyalah berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat sebagai legal entity. Namun seiring dengan perkembangan zaman, saat ini yayasan sudah menjadi subjek hukum yang harus didaftarkan dan memiliki status badan hukum sesuai peraturan perundangan," kata Irwan, kepada awak media, Kamis (29/2).

Disela penyerahan badan hukum kepada pemilik Yayasan Majelis Jabal Burangrang, Kiarapedes, Irwan juga mengatakan, yayasan dapat memberikan pengaruh positif pada masyarakat sekitar. Program-program yang terlaksana oleh yayasan dapat memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitar dan dapat menjadi contoh yang baik untuk masyarakat ikuti.

"Sejatinya, yayasan dapat menjadi agen perubahan yang positif di masyarakat. Nah, dengan tercatat sebagai badan hukum maka dapat mengantisipasi apabila terjadi persengketaan. Kemudian, pengurusan perizinan juga dianggap lebih mudah dilakukan bagi organisasi berbadan hukum," kata Alumni SMPN 2 dan SMAN 1 Purwakarta itu.

Baca Juga: 9 Orang Termasuk Satu Pejabat Dinas Peternakan Purwakarta Dipanggil Kejaksaan, Diperiksa Soal Kasus Apa?

Pria yang digadang-gadang bakal maju dalam bursa Pilkada Purwakarta 2024 itu juga mengatakan, apa yang dilakukannya tak lebih hanya untuk mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat yang mempunyai yayasan, majelis atau pesantren di pelosok desa dapat mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku, seperti peraturan pemerintah, hukum dan aturan lainnya.

Baca Juga: Kemenag: Awal Ramadan Diprediksi Jatuh Pada 10 Maret 2024

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah