PWI Nilai Kejari Purwakarta Tutup Hak Rakyat untuk Peroleh Informasi

- 21 Februari 2024, 14:14 WIB
Wakil Ketua PWI Purwakarta Sakip Mahmud saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu 21 Februari 2024.
Wakil Ketua PWI Purwakarta Sakip Mahmud saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu 21 Februari 2024. /Ist./

PR PURWAKARTA - Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Sakip Mahmud menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang terkesan menutup akses media massa untuk meliput kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari perkara tindak pidana.

Seperti diketahui, belum lama ini Kejari Purwakarta menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa uang palsu (upal) dan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya, pada Selasa 13 Februari 2024 lalu.

Pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Purwakarta sama sekali tidak melibatkan wartawan untuk melakukan peliputan.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Gelar Pemusnahan Barang Bukti Uang Palsu Secara Diam-diam?

Kejari Purwakarta diketahui hanya mempublikasikan kegiatan itu dalam akun instagram resminya. Kendati begitu, postingan di akun IG Kejari Purwakarta itu tak memuat informasi detil sehingga wartawan kesulitan memperoleh informasi dari pihak berperkara manakah uang palsu itu didapat.

"Tuhan mengetahui apa yang mereka kerjakan, dan kegiatan itu semestinya juga perlu diketahui publik dengan menyebarluaskan informasi melalui pemberitaan media," ujar Sakip Mahmud, Rabu 21 Februari 2024.

Disisi lain, kata Sakip, dengan tidak dilibatkannya media massa untuk melakukan peliputan dalam kegiatan tersebut seolah telah menutup hak rakyat untuk memperoleh informasi.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dulu Dinyinyir Sekarang Didukung, KDM Ucapkan Terimakasih

"Kalaupun memang Kejari Purwakarta sudah tidak menganggap wartawan sebagai mitra kerja ya teruskan saja seperti itu, lakukan saja publikasi melalui sosial media," kata dia.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah