Pemilu 2024, Uda Herman Ajak Masyarakat Jangan Golput di Islam Memilih Pemimpin itu Wajib

- 15 Januari 2024, 08:42 WIB
Uda Herman dalam Pengajian Syahriahan di Masjid Al-Jihad Wanayasa.
Uda Herman dalam Pengajian Syahriahan di Masjid Al-Jihad Wanayasa. /TIM PR Purwakarta

PR PURWAKARTA - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Sekitar 30 hari ke depan atau tepatnya pada 14 Febuari 2024 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan memilih atau memberikan suaranya untuk menentukan para wakil rakyat dan para pemimpin bangsa ini untuk periode lima tahun ke depan.

Namun, dalam setiap hajatan demokrasi itu, ada persoalan yang selalu dihadapi oleh para penyelenggara Pemilu, yaitu soal banyaknya masyarakat yang mengambil sikap untuk tidak ikut memilih atau lazim disebut golput. Golput atau golongan putih selalu diidentikkan dengan sikap cuek, apatis, atau tidak mau cawe-cawe dengan kondisi politik. Dan akhirnya memilih tidak berangkat ke TPS untuk mencoblos.

Diketahui, angka golput pada Pemilu 2019 lalu, termasuk yang terendah dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya sejak 2004. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah masyarakat yang golput pada 2019 sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar. Sementara, pada 2014, jumlah golput sebanyak 58,61 juta orang atau 30,22 persen.

Baca Juga: Tempuh Jarak 100 KM, Batalyon Armed 9/1/1 Purwakarta Jadi Titik Finish Gowes Pangkostrad

Pada Pemilu 2024, pemilih yang terdaftar didominasi oleh pemilih muda. Berdasarkan data KPU, terdapat 56,4 persen pemilih muda pada pemilu 2024, artinya sudah melebihi setengah dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sayangnya, berdasarkan hasil survei Centre for Strategic and International (CSIS), sebanyak 11,8 persen responden memilih untuk golput.

Padahal, Islam mengisyaratkan bahwa memilih pemimpin itu, hukumnya wajib. Allah SWT berfirman; Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (QS. An-Nisa 4:58).

Menurut Mahmud Al-Nasafi di dalam buku Tafsir Al-Nasafi dikatakan bahwa perintah di dalam ayat diatas adalah perintah wajib untuk menjalankan amanah Allah SWT yang telah dibebankan kepada manusia, dan termasuk juga kewajiban dalam memilih pemimpin.

Baca Juga: Polres Purwakarta Dukung Program 1000 Mesjid

"Ayat tersebut cukup tegas menunjukkan pandangan Alquran dalam memilih pemimpin. Ayat ini dapat dianggap sebagai referensi untuk menjawab apakah memilih pemimpin merupakan hak atau kewajiban," ujar Ketua Pembina DKM Al-Jihad Wanayasa, Dr. H. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA. pada acara Pengajian Syahriahan, Minggu 14 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah