Asyik Perangkat Desa se-Purwakarta Bisa Tahun Baruan, DBHP 2023 Sebesar 44,9 Miliar Cair

- 29 Desember 2023, 13:32 WIB
Ilistrasi: pencairan Dana DBHP Desa se-Purwakarta.
Ilistrasi: pencairan Dana DBHP Desa se-Purwakarta. /umsu.ac.id

PR PURWAKARTA - Aparatur desa se-Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya bisa tahun baruan setelah setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyelesaikan 100 persen pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) tahun 2023 kepada 183 desa.

Kepada awak media Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan pencairan sudah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah dilakukan pada Oktober 2023 lalu.

"Alhamdulillah, hari ini Pemkab Purwakarta melalui BKAD sudah mencairkan 100 persen DBHPRD kepada seluruh desa di Kabupaten Purwakarta," kata Jaya Pranolo kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.

Baca Juga: KPU Purwakarta Pastikan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas

"Total anggaran yang digelontorkan dalam dua tahap pada tahun 2023 ini sebanyak Rp 44,9 miliar untuk 183 desa pada 17 kecamatan. Nilainya variatif untuk setiap desanya, mulai dari Rp 150 juta sampai 500 juta lebih," katanya.

Jaya juga mengungkapkan bahwa penyaluran dan pengalokasian DBHP dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 96 Tahun 2023, ini merupakan komitmen Pemkab Purwakarta dalam hal fasilitasi kepada pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Angka Stunting di Desa Sukatani Purwakarta Menurun

"Dalam Perbup tersebut telah diatur terkait pengalokasian untuk biaya operasional desa dan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan desa," katanya.

Sementara itu, salah satu RW di Desa Gandamekar, Kecamatan Plered, Purwakarta, Heru Kurniawan membenarkan terkait telah diterimanya Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah."Ya alhamdullilah bisa tahun baruan," kata Heru saat dikonfirmasi awak media.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah