Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Purwakarta, BNI Life Ajak Damai Nasabah Tawarkan Uang Rp10 Juta

- 22 Desember 2023, 10:47 WIB
PT BNI Life Insurance (BNI Life) membuka peluang bagi warga Indonesia untuk berkarir di BNI. Berikut info selengkapnya
PT BNI Life Insurance (BNI Life) membuka peluang bagi warga Indonesia untuk berkarir di BNI. Berikut info selengkapnya /Dinasker palembang


PR PURWAKARTA -Setelah dua kali mangkir dalam persidangan perkara perdata gugatan wanprestasi Nomor 53/Pdt.G/2023/PN.Pwk, yang telah terdaftar di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, pada 16 Oktober 2023, antara Yanti Yulianti sebagai Penggugat lawan PT BNI Life insurance, Kantor Pusat Jakarta, sebagai Tergugat dan PT BNI Kantor Cabang.Purwakarta sebagai turut tergugat I dan PT BNi Kantor Cabang Pembantu Plered, Purwakarta, akhirnya pihak tergugat bisa menghadiri yang wakili oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penggugat, Asep Yadi Rudiana SH mengungkapkan, sidang perkara perdata gugatan wanprestasi BNI Life yang digelar di PN Purwakarta dalam agenda mediasi.

Baca Juga: PGRI Purwakarta Tingkatkan Kompetensi Pengurus

Dia menegaskan, bahwa didalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum Tergugat 1 (BNI Life) tanpa dihadiri oleh Prinsipal.

"Mereka menawarkan upaya perdamaian dengan sangat tidak wajar dan tidak berprikemanusiaan kepada Penggugat Yanti Yulianti. Perdamaian yang ditawarkan BNI Life sebesar Rp10 Juta, semestinya sesuai dengan perjanjian asuransi," tegas Asep Bentar, sapaan populer Asep Yadi Rudiana, kepada awak media.

Bahwa menurut kuasa hukum Penggugat yang tergabung dalam kantor hukum Ben & Partners, memaparkan, usulan perdamaian yang diusulkan oleh BNI Life tentunya jauh dari norma dan keadilan.

Baca Juga: Bawaslu Purwakarta Ajak Semua Pihak Laporkan Peserta Pemilu yang Langgar Aturan Kampanye

"Pasalnya Hak-hal yang seharusnya didapatkan oleh Penggugat tidak bisa dipenuhi dengan alasan sistem dan kesepakatan yang telah disepakati," katanya.

Menurut Asep, bahwa sistem dan kesepakatan yang berbenturan dengan Undang-undang dasar yang pada hakikatnya melindungi hak memperoleh keadilan.

Baca Juga: Kemenkes, Tahun Depan Vaksin Covid-19 Akan Berbayar

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah