PR PURWAKARTA - Keberadaan PT ACE Hardware Indonesia Tbk yang menyediakan kebutuhan rumah tangga serta gaya hidup masyarakat di Purwakarta, Jawa Barat, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Namun miris belum lama hadir di Purwakarta, toko yang berlokasi di Jalan RE. Martadinata No.91 Nagri Kidul itu, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta, Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT ACE Hardware Indonesia Tbk ini terkait dengan pemasangan poster promosi di pohon-pohon di Jalur Provinsi Purwakarta-Bandung, tepatnya di Wilayah Kecamatan Sukatani.
Baca Juga: Kadisdik Purwanto Berikan Apresiasi kepada Salah Satu Guru Berprestasi di Purwakarta
Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 15, poin kesatu huruf F dalam Perda No 5 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, dan yang sejenisnya pada pohon, rambu lalu lintas, lampu penerang jalan, taman rekreasi, pipa air dan tempat cagar budaya.
Bahkan warganet di media sosial terlihat geram dengan cara promosi Ace Hardware Purwakarta yang merusak pohon.
"@aceindonesia malu2in baru buka di pwk udh ngerusak pemandangan," tulis pemilik @deradwi*** di Instagram.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Tol Cipularang arah Jakarta Bandung, 2 Orang Meninggal Dunia
"Parah," tulis warganet lainnya, mengomentari video yang viral di medsos.