PR PURWAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain menolak permohonan dari SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kementan, Muhammad Hatta.
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya dikutip Selasa 28 November 2023.
Baca Juga: OJK Beri Penghargaan Kepada Pikiran-rakyat.com Sebagai Media Daerah Terproduktif Tahun 2023
Penolakan terhadap permohonan perlindungan dari SYL dan Muhammad Hatta ini diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK atau SMPL.
Edwin menyebut permohonan perlindungan kedua orang tersebut ditolak berdasarkan pertimbangan yang tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait syarat perlindungan yang diberikan oleh LPSK.
“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin.***
Baca Juga: Teng! Jadwal Kampanye Dimulai, KPU Purwakarta Persilahkan Caleg Buat Kampanye