Tertibkan APS Bacaleg, Bawaslu Purwakarta Segera Koordinasi dengan Satpol PP

- 17 Oktober 2023, 13:36 WIB
Anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin
Anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin /

PURWAKARTA TALK - Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkaitan dengan rencana penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atau Peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin dalam keterangannya menyampaikan tahapan kampanye itu baru akan dilaksanakan pada 28 November sampai 10 Februari 2023 nanti. Hari ini masih tahapan pencalonan.

Baca Juga: Kades Taringgul Tonggoh Purwakarta Terbang ke China Ikuti Benchmarking Study

Sehingga lanjut dia, peserta Pemilu tidak diperbolehkan memasang spanduk, baligho atau media lainnya yang memuat materi kampanye. Karena belum memasuki tahapan kampanye.

"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk membahas rencana penertiban APS yang sudah bertebaran sebelum memasuki tahanan kampanye. Terutama APS yang melanggar ketentuan Perda dan ketentuan tentang angkutan darat," ujar Wahyu, kepada awak media, pada Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Konsolidasi Kemenangan Golkar Purwakarta, Anne Ratna Temui Uda Herman

"Sebelum memasuki tahapan kampanye, hari ini peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang bendera beserta nomor urutnya. Sosialisasi boleh, tapi bentuknya pendidikan politik di internal parpol masing-masing. Ini sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79," sambungnya.

Baca Juga: Kadisdik Purwakarta: Peran Masyarakat Sangat Penting untuk Sukseskan Dunia Pendidikan

Dia menambahkan, Bawaslu Purwakarta sudah mengintruksikan Pengawas Pemilu tingkat kecamatan untuk melakukan patroli pengawasan dan memotret APS yang memuat materi kampanye.

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah