Terima Akta Cerai, Anne Ratna Mustika Resmi Jadi Janda Dedi Mulyadi

- 29 September 2023, 22:17 WIB
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika. /instagram

PURWAKARTA TALK - Tersiar kabar mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika telah menerima akta cerai dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 29 September 2023.

Dengan diterimanya akta cerai dari PA Purwakarta, perempuan yang kerap disapa Ambu Anne ini resmi menyandang status barunya yaitu sebagai sigle parent atau janda karena telah resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, kabar diterimanya akta cerai dari PA Purwakarta itu dibenarkan Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Laporkan Farida Nurhan Ke Polisi

"Iya kang suratnya (akta cerai) sudah saya terima," kata Anne, seperti dikutip PurwakartaTalk.com dari lama SinarJabar.com

Dari surat resmi yang diterima awak media, akta cerai Anne Ratna Mustika tersebut dengan Nomor: 1189/AC/2023/PA.Pwk yang diterbitkan pada Jumat, 29 September 2023.

Berikut ini isi akta cerai yang diterima Anne Ratna Mustika:

AKTA CERAI
Nomor: 1189/AC/2023/PA.Pwk

Pada hari ini Jumat tanggal 29 September 2023 M. bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Awwal 1445 H. Panitera Pengadilan Agama Purwakarta menerangkan, bahwa telah terjadi perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt G/2022/PA Pwk tanggal 15 Februar 2023 M, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 96/Pdt.G/2023, PTA Bdg tanggal 10 Mei 2023 M. Jo Mahkamah Agung Republik Indonesial Nomor 983 K/Ag/2023 tanggal 14 Agustus 2023 M. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 14 Agustus 2023 M. antara:

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x