Baca Juga: Sapa Warga Purwakarta, Waras Gelar Pengobatan Gratis
Hj. Anne Ratna Mustika, S.E. binti H. Usep Supriadi, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Bupati, pendidikan S1, tempat kediaman di sesuai KTP di Kampung Krajan, RT 006 RW 003, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan. Kabupaten Purwakarta, Domisili sekarang di Jalan Gandanegara No 25, Kelurahan Nagni Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta (Rumah Dinas)
dengan
H. Dedi Mulyadi, S.H. bin H. Sahlim Ahmad, S., umur 51 tahun agama Islam. Pendidikan S1, pekerjaan Anggota DPR RI tempat kediaman di sesuai KTP di Kampung Krajan, RT 006 RW 003, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta
Ditandatangani
Panitera
Asep Kustiwa, S.H.
Sekedar mengingatkan, Anne Ratna Mustika melayang gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta teregister dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Baca Juga: Anggota Baru KPU Jabar Resmi Dilantik, Ummi Wahyuni Terpilih Sebagai Ketua
Dalam sidang pembacaan putusan, akhirnya Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi, pada Rabu 22 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.