PURWAKARTA TALK - Food Vlogger diduga Farida Nurhan, dilaporkan seorang food vlogger yang dikenal menggunakan nama Codeblu ke ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.
Laporan itu diketahui dari unggahan di Instagram story-nya Codeblu yang menampilkan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.
Dalam unggahan tersebut meski tidak menampilkan informasi dengan sejumlah sensor, terlihat yang dilaporkan yakni dengan terlapor atas nama berinisial N dan FN yang diduga Farida Nurhan.
Baca Juga: Pejabat Pemkab Purwakarta yang Terjerat Kasus Korupsi Diberhentikan Sementara Sebagai PNS
Melansir dari lama PMJ News, pada Jumat 29 September 2023, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangganya membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat seorang food vlogger.
"LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan," kata Ade Safri pada Kamis 28 September 2023.
Baca Juga: BMKG Prediksi Suhu Udara di Jakarta Capai 36 Derajat Celsius
Dia memaparkan, adapun untuk pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut, terkait pencemaran nama baik melalui media sosial atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” paparnya.