Pejabat Pemkab Purwakarta yang Terjerat Kasus Korupsi Diberhentikan Sementara Sebagai PNS

- 29 September 2023, 09:28 WIB
Tiga orang tersangka kasus korupsi Bansos ditahan Kejari Purwakarta.
Tiga orang tersangka kasus korupsi Bansos ditahan Kejari Purwakarta. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Dua orang  pejabat Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, tersangka atas dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020, oleh Kejari Purwakarta, pada Sabtu, 22 Juli 2023, lalu. Telah diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dua tersangka tersebut adalah Asep Surya Komara mantan Kadinsos P3A Purwakarta, yang jabatan terakhirnya Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi. Lalu Titov Firman Hidayat mantan Kadisnakertrans Purwakarta.

Sementara tersangkan dugaan korupsi lainnya, yaitu Agus Gunawan mantan anggota DPRD periode 2004-2009 juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta.

Baca Juga: Sapa Warga Purwakarta, Waras Gelar Pengobatan Gratis

Kabar pemberhentian itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Wahyu Wibisono.

Dia menyampaikan, pemberhentuan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023

"Iya, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, karena menjadi tersangka korupsi dan ditahan," kata Wibi dikutip Purwakarta Talk dari lama Sinarjabar.com pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: Anggota Baru KPU Jabar Resmi Dilantik, Ummi Wahyuni Terpilih Sebagai Ketua

Asep Surya Komara, papar dia, telah ditahan oleh Kejari Purwakarta di Lapas II B Purwakarta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor PRINT-02/M.2.14/Fd.1/09/2023 tanggal 21 September 2023.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x